Sebelumnya kita sudah membahas metode Fair PBV Ratio disini, dimana metode ini cocok digunakan di kebanyakan perusahaan-perusahaan di BEI karena mayoritas merupakan perusahaan heavy-asset. Akan tetapi, metode ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki intangible-asset seperti aset merk yang mungkin sudah sangat melekat di telinga rakyat Indonesia dimana nilai dari aset ini sangat sulit untuk diperkirakan. Lalu bagaimana cara menilai harga wajar sahamnya?